Layanan Kurban Online Mudah dan Terpercaya
Layanan Kurban Online Mudah dan Terpercaya Green Kurban
Dengan perkembangan teknologi dan internet yang semakin maju, berdampak positif juga saat menjalankan syariat ibadah, termasuk berkurban saat Idul Adha. Sebagai umat muslim, Anda bisa menjalankan ibadah kurban secara digital melalui layanan kurban online dengan mudah. Jika Anda ragu soal kurban secara online, ada fatwa MUI yang secara tidak langsung menegaskan bahwa berkurban online boleh dilakukan.
Pernyataan yang mendukung tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020 yang berbunyi “Ibadah kurban bisa dilakukan dengan metode taukil, yaitu sejumlah dana senilai hewan ternak diserahkan oleh pekurban kepada pihak lainnya, baik individu ataupun lembaga menjadi wakil dalam membeli hewan untuk kurban, merawat, meniatkan, menyembelih serta membagikan daging kurban.”
Ada banyak Badan Amil Zakat terpercaya yang bisa Anda pilih sebagai layanan qurban, salah satunya Green Kurban Sinergi Foundation. Anda bisa melakukan pembelian hewan kurban dengan mudah melalui Green Kurban, karena pembelian bisa secara online dari mana saja dan kapan saja, selama proses pendaftaran masih dibuka.
Meskipun semua tahap berkurban dilakukan secara online, hewan kurban tetap dalam bentuk nyata. Dari proses pengadaan, penyembelihan, sampai pembagian daging kurban dilakukan sesuai syariat Islam pada Hari Raya Idul Adha.
Pihak layanan kurban online Green Kurban akan memberikan laporan semua proses dari awal sampai selesai meskipun pekurban tidak bisa menyaksikan proses penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban secara langsung.
Cara Berkurban Online di Green Kurban
Karena prosesnya dilakukan secara online, Anda bisa melakukan kurban dari mana saja dan kapan saja, tanpa terbatas waktu dan tempat.
Lalu bagaimana cara berkurban online di Green Kurban? Berikut mekanismenya:
1. Memesan dan Memilih Kurban
Untuk tahap pertama, Anda bisa membeli hewan kurban melalui website atau e-commerce yang bekerja sama dengan Green Kurban. Berkurban Online bisa dilakukan secara individu maupun kelompok.
Sebagai calon pekurban dan syarat transaksi, diharuskan untuk mengisi informasi mengenai data diri untuk memesan hewan kurban. Selanjutnya, calon pekurban bisa memilih hewan kurban dengan berbagai kualitas dari biasa sampai premium.
2. Pembayaran Hewan Kurban
Setelah memilih hewan kurban yang sesuai, calon pekurban dapat melakukan proses pembayaran. Untuk metode pembayaran bisa dilakukan secara transfer bank, kartu kredit, maupun pembayaran online.
3. Proses Penyembelihan dan Pembagian Daging Kurban
Jika proses pembelian hewan kurban sudah selesai, layanan kurban online Green Kurban akan menyalurkan kurban ke berbagai penjuru daerah di nusantara. Selanjutnya saat Idul Adha, proses penyembelihan akan dilaksanakan sekaligus pembagian daging kurban.
Daerah yang menjadi sasaran pembagian kurban meliputi daerah miskin, tertinggal, daerah pelosok, berdampak bencana, dan daerah yang belum pernah menikmati daging kurban.
4. Laporan Proses Kurban Kepada Perkurban
Selama proses kurban, pekurban akan mendapatkan laporan secara penuh mengenai proses kurban online. Ada beberapa laporan yang akan diterima oleh pekurban, antara lain:
- Bukti kuitansi pembayaran kurban.
- Notifikasi keikutsertaan kurban secara online di Green Kurban melalui SMS atau email.
- Laporan prosesi kurban yang telah dilakukan yang dikirim melalui email dan alamat rumah pekurban.
- Isi laporan akhir tersebut meliputi foto lokasi kurban, dokumentasi penyembelihan, pembagian kurban, dan ucapan terima kasih dari masyarakat yang menerima hewan kurban.
Kualitas Hewan Kurban Dijamin Oleh Quality Control yang Ketat
Hewan kurban yang akan didistribusikan ke berbagai daerah di nusantara akan melalui tahap pengecekan terhadap kualitas yang dilakukan secara ketat oleh tim Quality Control atau QC. Sehingga kesehatan hewan kurban benar-benar terjamin dan dilakukan pengecekan dari berbagai aspek sehingga memenuhi syarat sebagai hewan yang boleh dijadikan hewan kurban.
Tidak hanya memberi kemudahan bagi para pekurban, Green Kurban juga memberi manfaat untuk mengembangkan perekonomian para penjual hewan ternak dengan menjalin kerja sama dengan mereka sesuai sebaran daerah kurban.
Mitra kurban ini akan menyediakan berbagai pilihan hewan kurban dan harga hewan kurban sesuai dengan kualitasnya.
Jika ada mitra kurban yang melakukan pelanggaran atau tindakan curang terhadap ketentuan setelah hasil penilaian oleh tim QC keluar, Green Kurban akan memberikan sanksi tegas pada mitra hewan kurban. Hal ini tentu saja untuk menjaga dan meningkatkan kualitas hewan kurban sesuai yang telah disyariatkan dalam Islam.
Tahapan Quality Control
Tim Quality Control akan melakukan pengecekan kualitas terhadap hewan kurban dalam dua tahap, yaitu:
1. Setelah Idul Fitri
Pada tahap quality control pertama, dilakukan penimbangan bobot hewan kurban. Untuk domba atau kambing, bobot minimal harus mencapai 18 kg untuk kualitas standar dan untuk domba atau kambing premium harus mencapai 23 kg.
Selanjutnya untuk sapi atau kerbau, bobot minimal harus mencapai 230 kg. Selain itu, penimbangan bobot ternak juga menggunakan metode sampling 10% dari kuota setiap mitra.
2. Dua puluh hari sebelum Idul Adha
Pada tahap ini, tim QC harus memastikan bahwa hewan ternak sudah mencapai bobot standar. Untuk domba atau kambing, bobot minimal harus mencapai 25 kg untuk kualitas standar dan kualitas premium harus mencapai 33 kg. Untuk sapi atau kerbau, bobot harus 250 kg.
Jika setelah proses pengecekan masih ada hewan ternak yang belum memenuhi syarat minimal bobot yang ditentukan, maka mitra wajib mengganti dengan hewan ternak yang memenuhi syarat. Jika tidak diganti, maka hewan yang tidak memenuhi syarat akan dianggap sebagai pengurangan kuota.
Serangkaian proses quality control yang dilakukan oleh Green Kurban bertujuan agar hewan kurban memiliki kualitas yang baik dan sesuai syariat. Sehingga, para penerima daging kurban nantinya akan mendapatkan daging yang berkualitas, sama seperti yang biasa pekurban konsumsi.
Green Kurban sebagai penyedia layanan kurban online akan memastikan bahwa proses quality control ini berjalan dengan kinerja yang baik dan amanah sehingga memberikan pelayanan terbaik untuk pekurban maupun penerima daging kurban.
Setelah membaca keterangan di atas, kini Anda tidak perlu ragu lagi untuk berkurban secara online di Hari Raya Idul Adha nanti karena keterbatasan waktu dan tempat. Tim layanan kurban online Green Kurban bisa jadi solusi yang termudah dan tentunya terpercaya untuk menjadi wadah Anda berzakat dan berkurban.
Kurban Online, Bagaimana Hukumnya ?
Kurban online atau kurban dengan cara transfer uang, dan kita tidak menyaksikan penyembelihannya ?
Berbilang abad, Allah abadikan kisah Ibrahim dalam Kalam dan syariat-Nya, yaitu Haji dan ibadah kurban yang sesaat lagi, jutaan umat Islam berbondong-bondong menuju Mekah, melakukan ritual yang sempat dilakoni keluarga Kekasih Allah tersebut. Lalu bagaimana jika pelaksanaan ibadah kurban ini dilakukan secara online atau kurban online ? Kita simak penjelasan di bawah ini.
PENGERTIAN KURBAN ONLINE
Menurut Sekjen Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Jawa Barat, ustaz Roinul Balad “Kurban itu berasal dari bahasa arab yang sudah akrab di telinga masyarakat Indonesia. Secara bahasa, kurban berasal dari kata qorroba – yuqorribu – taqriiban yang artinya mendekatkan. Mendekatkan pada siapa? Tentu mendekatkan diri kepada Allah,”.
Menurutnya, pelbagai macam hal yang bisa dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah itulah yang disebut pengorbanan.”Ibadah qurban ini adalah cerminan bagi kita untuk terus menempa diri lebih dekat dengan Allah, kita harus mengorbankan segala yang kita miliki semata-mata untuk Allah, di jalan Allah,” tambahnya. Kurban Online sendiri adalah kurban yang kita lakukan secara online baik itu cara pembayaran/pembelian hewan kurban, dan kita tidak menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurbannya.
DASAR HUKUM KURBAN
Ada beberapa pendapat terkait hukum kurban bagi mereka yang mampu. Namun kebanyakan ulama bersepakat, bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah. Agar tidak bingung, mari kita bedah satu per satu!
Pendapat Pertama: Sunnah Muakkadah
Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Al Malikiyah, Asy Syafiiyah, dan Al Hanabilah.
Karena bukan wajib, maka kalaupun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa. Namun menurut ulama, makruh hukumnya jika tidak melaksanakannya.
“Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya sunnah, yaitu: shalat witir, menyembelih udhiyah, dan shalat dhuha.” (HR Ahmad)
Pendapat Kedua: Wajib
Dalil yang mereka kemukakan sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtihad dari firman Allah:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS Al Kautsar: 2)
Menurut ulama, ayat ini berbentuk amr (perintah). Dan pada dasarnya setiap perintah itu wajib untuk dikerjakan. Pun sabda Rasulullah menguatkan:
“Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Pendapat Ketiga: Sunnah Ain & Kifayah
Madzhab Syafi’I berpendapat bahwa syariat menyembelih kurban itu hukumnya sunnah ain untuk tiap pribadi muslim sekali seumur hidup, dan sunnah kifayah untuk keluarga.
Yang dimaksud sunnah kifayah adalah disunnahkan bagi keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, setidaknya dalam satu rumah untuk menyembelih kurban.
“Kami wukuf bersama Rasulullah SAW. Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.” (HR Ahmad)
DASAR HUKUM KURBAN ONLINE
KH Ahsin Sakho Muhammad Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuturkan, kurban online adalah kegiatan muamalah yang dilakukan tidak secara fisik tetapi melalui jaringan internet dengan akad tawkil.
Kurban online seperti membeli barang secara online, “Tidak mendatangi langsung panitia qurban atau lembaga tertentu yang kemudian kita langsung menerima kuitansi fisiknya.,”
Kiai Ahsin menyampaikan, lembaga yang menerima dana kurban tersebut bertanggungjawab terhadap dana yang masuk untuk kemudian dibelikan hewan kurban sesuai syarat-syarat yang diatur dalam fiqih, lalu disembelih, dan didistribusikan. “Semua persyaratan yang ada di dalam kurban harus dipenuhi,” ucapnya.
Lembaga pengelola kurban, juga harus menyampaikan laporan secara transparan terkait hewan kurban yang dipesan kepada pekurban. “Hewan kurban apa yang dibeli, berapa harganya, dan ada laporan bahwa hewan tersebut sudah disembelih. Ini sebagai bentuk tanggungjawab,” jelasnya.
KH Ahsin Sakho Muhammad mengatakan juga, kurban online memiliki kemaslahatan yaitu kemudahan dalam penyaluran hewan kurban dan bisa menjangkau lebih luas ke berbagai daerah di mana banyak masyarakat kurang mampu. Karena itu, dia mengatakan, kurban online dengan model seperti itu dibolehkan dan sah.
Ada satu catatan mengenai kurban online, beliau mengingatkan untuk menyerahkan dana kurban kepada lembaga yang terpercaya dan sudah resmi. Selanjutnya, ada kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Selain itu, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban. “Dan yang penting dalam muamalah adalah sudah berniat, ikhlas dan ridha.
Menguatkan, sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan, kurban online yang dilaksanakan dengan akad tawkil, adalah sah. Kurban dengan akad tawkil yaitu pekurban mewakilkan kepada seseorang atau lembaga tertentu sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan, dan didistribusikan.

