
Kurban online atau kurban dengan cara transfer uang, dan kita tidak menyaksikan penyembelihannya ?
Berbilang abad, Allah abadikan kisah Ibrahim dalam Kalam dan syariat-Nya, yaitu Haji dan ibadah kurban yang sesaat lagi, jutaan umat Islam berbondong-bondong menuju Mekah, melakukan ritual yang sempat dilakoni keluarga Kekasih Allah tersebut. Lalu bagaimana jika pelaksanaan ibadah kurban ini dilakukan secara online atau kurban online ? Kita simak penjelasan di bawah ini.
PENGERTIAN KURBAN ONLINE
Menurut Sekjen Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Jawa Barat, ustaz Roinul Balad “Kurban itu berasal dari bahasa arab yang sudah akrab di telinga masyarakat Indonesia. Secara bahasa, kurban berasal dari kata qorroba – yuqorribu – taqriiban yang artinya mendekatkan. Mendekatkan pada siapa? Tentu mendekatkan diri kepada Allah,”.
Menurutnya, pelbagai macam hal yang bisa dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah itulah yang disebut pengorbanan.”Ibadah qurban ini adalah cerminan bagi kita untuk terus menempa diri lebih dekat dengan Allah, kita harus mengorbankan segala yang kita miliki semata-mata untuk Allah, di jalan Allah,” tambahnya. Kurban Online sendiri adalah kurban yang kita lakukan secara online baik itu cara pembayaran/pembelian hewan kurban, dan kita tidak menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurbannya.
DASAR HUKUM KURBAN
Ada beberapa pendapat terkait hukum kurban bagi mereka yang mampu. Namun kebanyakan ulama bersepakat, bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah. Agar tidak bingung, mari kita bedah satu per satu!
Pendapat Pertama: Sunnah Muakkadah
Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Al Malikiyah, Asy Syafiiyah, dan Al Hanabilah.
Karena bukan wajib, maka kalaupun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa. Namun menurut ulama, makruh hukumnya jika tidak melaksanakannya.
“Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya sunnah, yaitu: shalat witir, menyembelih udhiyah, dan shalat dhuha.” (HR Ahmad)
Pendapat Kedua: Wajib
Dalil yang mereka kemukakan sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtihad dari firman Allah:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS Al Kautsar: 2)
Menurut ulama, ayat ini berbentuk amr (perintah). Dan pada dasarnya setiap perintah itu wajib untuk dikerjakan. Pun sabda Rasulullah menguatkan:
“Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Pendapat Ketiga: Sunnah Ain & Kifayah
Madzhab Syafi’I berpendapat bahwa syariat menyembelih kurban itu hukumnya sunnah ain untuk tiap pribadi muslim sekali seumur hidup, dan sunnah kifayah untuk keluarga.
Yang dimaksud sunnah kifayah adalah disunnahkan bagi keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, setidaknya dalam satu rumah untuk menyembelih kurban.
“Kami wukuf bersama Rasulullah SAW. Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.” (HR Ahmad)
DASAR HUKUM KURBAN ONLINE
KH Ahsin Sakho Muhammad Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuturkan, kurban online adalah kegiatan muamalah yang dilakukan tidak secara fisik tetapi melalui jaringan internet dengan akad tawkil.
Kurban online seperti membeli barang secara online, “Tidak mendatangi langsung panitia qurban atau lembaga tertentu yang kemudian kita langsung menerima kuitansi fisiknya.,”
Kiai Ahsin menyampaikan, lembaga yang menerima dana kurban tersebut bertanggungjawab terhadap dana yang masuk untuk kemudian dibelikan hewan kurban sesuai syarat-syarat yang diatur dalam fiqih, lalu disembelih, dan didistribusikan. “Semua persyaratan yang ada di dalam kurban harus dipenuhi,” ucapnya.
Lembaga pengelola kurban, juga harus menyampaikan laporan secara transparan terkait hewan kurban yang dipesan kepada pekurban. “Hewan kurban apa yang dibeli, berapa harganya, dan ada laporan bahwa hewan tersebut sudah disembelih. Ini sebagai bentuk tanggungjawab,” jelasnya.
KH Ahsin Sakho Muhammad mengatakan juga, kurban online memiliki kemaslahatan yaitu kemudahan dalam penyaluran hewan kurban dan bisa menjangkau lebih luas ke berbagai daerah di mana banyak masyarakat kurang mampu. Karena itu, dia mengatakan, kurban online dengan model seperti itu dibolehkan dan sah.
Ada satu catatan mengenai kurban online, beliau mengingatkan untuk menyerahkan dana kurban kepada lembaga yang terpercaya dan sudah resmi. Selanjutnya, ada kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Selain itu, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban. “Dan yang penting dalam muamalah adalah sudah berniat, ikhlas dan ridha.
Menguatkan, sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan, kurban online yang dilaksanakan dengan akad tawkil, adalah sah. Kurban dengan akad tawkil yaitu pekurban mewakilkan kepada seseorang atau lembaga tertentu sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan, dan didistribusikan.